| |
| | MH UM SURABAYA - 42 th(mengunjungi di search engine)➢ Terakreditasi ➢ Rektor: Dr. Mundakir, S.Kep., Ns., M.Kep., FISQua.Berdiri Sejak 1984 Blended Mh Umsurabaya + BeasiswaPenerimaan Mhs Baru diadakan Setiap Semester Penerimaan Mahasiswa Baru S1 & S2Blended Mh Umsurabaya Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Ditujukan alumnus/lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program Magister Hukum (S2). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : jika kapasitas sudah memenuhi maka penerimaan mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mhs baru semester selanjutnya langsung dibuka.
 | Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- |  | Pendaftaran dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Mhs Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran Mhs Baru online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via surat, POS, Telp/HP, Fax.
- langsung dilaksanakan di Kampus MH UM SURABAYA (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Prodi Atas dasar UUD 45 di Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan diantara sebagian warga negara Indonesia ada masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (lebih-lebih pegawai / wirausahawan). Juga sebagian masyarakat yang mempunyai kemampuan dana/finansial terbatas.
Juga berdasarkan amanat UUD 45 pada pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Sebagai wujud memenuhi amanat UUD 45 Pasal 31 serta Undang-Undang SISDIKNAS terkait MH UM SURABAYA menyelenggarakan Blended Mh Umsurabaya ini, dan menunaikan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dgn menciptakan kesempatan terhadap segenap masyarakat alumnus/lulusan SMA/SMU/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, Sarjana (S1) atau sederajat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kemampuan dana/finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke taraf Sarjana / S-1 atau S2 / Pascasarjana di prodi yang diinginkan, secara layak dan bermutu berdasarkan keunggulan MH UM SURABAYA.
Uang studinya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat saksama sehingga meringankan masyarakat, dikarenakan di samping dimudahkan berupa subsidi, juga adanya bantuan untuk memudahkan mencicil uang kuliah tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga, agar dapat dibayar setiap bulan disesuaikan dgn kemampuan uang / finansial calon mhs baru.
Perkuliahan dilakukan di kampus Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Kampus UM Surabaya : Jl. Sutorejo No. 59 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, 60113), disini disampaikan jalur angkutan menuju MH UM SURABAYA dan peta menuju ke kampus MH UM SURABAYA.
Alumnus/lulusan Program S1 dan S2 Blended Mh Umsurabaya Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya ditujukan untuk menjadi Sarjana (S1) dan Magister/Master (S2)] disesuaikan dgn prodinya, yang dapat menaikkan personalitinya dengan bekal ilmu, teknologi, dan seni, sehingga mampu memberikan pemecahan persoalan juga menaikkan pengetahuannya.
Alumnus/lulusannya memiliki kesanggupan penguasaan teori yang kuat juga pengaplikasiannya, dan kesanggupan profesional serta cara pandang yang komplit / mendalam; menaikkan sikap mental terampil (piawai) yang berorientasi pada penyelesaian persoalan berdasar alur berpikir-sistem; mampu menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; memiliki kesanggupan melakukan serbaneka penelitian dasar maupun terapan.
Alumnus/lulusannya juga diberikan ilmu serta pengetahuan, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan kepiawaian untuk mengelola tim/organisasi secara komplit / mendalam pada bidang yang berdasarkan rumpun ilmunya; kesanggupan bekerjasama dlm tim, kesanggupan memahami pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu sesuai bidang keahliannya, juga diberikan kesanggupan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Mhs dan alumnus/lulusan Blended Mh Umsurabaya MH UM SURABAYA maupun Program Kuliah Reguler MH UM SURABAYA, memiliki HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta mempunyai HAK untuk menggunakan gelarnya dan untuk menaikkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Untuk mempercepat perolehan informasi, jika ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Program Blended Mh Umsurabaya di MH UM SURABAYA silakan klik Resume Penjelasan Blended Mh Umsurabaya MH UM SURABAYA ini.
Jika ada hal yang kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik "Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan bekerja untuk menaikkan kuliahnya di MH UM SURABAYA - Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, baik melalui Blended Mh Umsurabaya maupun melalui Program Kuliah Reguler.
Terima kasih, MH UM SURABAYA - Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
|
|
| | | Alumnus/lulusan serta mhs Blended Mh Umsurabaya (P2K) maupun Program Kuliah Reguler memiliki GELAR, IJAZAH, STATUS, dan MUTU yang SAMA.
Alumnus/lulusannya juga diberikan pengetahuan, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan kepiawaian untuk mengelola tim/organisasi secara komplit / mendalam pada bidang yang berdasarkan rumpun ilmunya; kesanggupan bekerjasama dlm tim, kesanggupan memahami pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu disesuaikan dgn bidang keahliannya, juga diberikan kesanggupan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Mutu kurikulumnya didisain selain berdasar terhadap Kurikulum Nasional, juga berdasar perkembangan pengetahuan, teknologi, seni, dan terhadap pentingnya profesionalitas dunia karier.
Alumnus/lulusan Program S1 dan S2 Blended Mh Umsurabaya Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya ditujukan untuk menjadi Sarjana (S1) dan Magister/Master (S2) sesuai prodinya, yang bisa menaikkan personalitinya dgn bekal ilmu, teknologi, dan seni, sehingga mampu menyelesaikan masalah juga menaikkan pengetahuannya.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Blended Mh Umsurabaya (P2K) dan Program Kuliah Reguler yaitu SAMA. Serta dlm Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K ataukah Alumnus/lulusan Kelas Reguler. Dikarenakan Blended Mh Umsurabaya merupakan Program Kuliah Reguler dgn jadwal pelajaran dan peserta pendidikan yang berbeda. . . . . ➡ lihat semuanya |
|
| | |
|